Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh?

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh?

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh?

  1. MA
  2. DPR
  3. DPD
  4. MENTRI
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. MA

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. kekuasaan ini dipegang oleh ma.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). adalah wewenang presiden sebagai? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment