Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, serta mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah?

Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, serta mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah?

  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Bank
  3. Pegadaian
  4. Bank Sentra

Kunci jawabannya adalah: A. Otoritas Jasa Keuangan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, serta mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah otoritas jasa keuangan.

Leave a Comment