Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, serta mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah?
- Otoritas Jasa Keuangan
- Bank
- Pegadaian
- Bank Sentra
Kunci jawabannya adalah: A. Otoritas Jasa Keuangan.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, serta mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah otoritas jasa keuangan.