Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada?
- Kepala Daerah
- Menteri Keuangan selaku bendahara umum Negara (BUN)
- Kepala Dinas
- PPKD selaku Bendahara umum daerah (BUD)
Kunci jawabannya adalah: D. PPKD selaku Bendahara umum daerah (BUD).
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada ppkd selaku bendahara umum daerah (bud).