siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan?

siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan?

  1. presiden
  2. DPR
  3. MA
  4. semua jawaban benar

Kunci jawabannya adalah: A. presiden.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan presiden.

Leave a Comment