siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan?
- presiden
- DPR
- MA
- semua jawaban benar
Kunci jawabannya adalah: A. presiden.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan presiden.