Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?
- UU No. 32 Tahun 2004
- UU No. 12 Tahun 2005
- UU No. 5 tahun 1998
- UU No. 29 Tahun 1999
Kunci jawabannya adalah: B. UU No. 12 Tahun 2005.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, konvensi internasional tentang hak sipil dan politik telah diratifikasi indonesia pada 30 september 2005. hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 oktober 2005, yaitu uu no. 12 tahun 2005.