Sesuai dengan pasal 23 E ayat (2) hasil pemeriksaaan keuangan negara diserahkan kepada?
- Presiden
- DPR, DPD, dan DPRD
- Menteri keuangan
- BPK
Kunci jawabannya adalah: B. DPR, DPD, dan DPRD.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sesuai dengan pasal 23 e ayat (2) hasil pemeriksaaan keuangan negara diserahkan kepada dpr, dpd, dan dprd.