CV. AMAN diterbitkan SKPKB PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2015 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, CV. AMAN hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 50.000.00,00. Apabila CV. AMAN akan mengajukan keberatan, berapa jumlah yang harus dilunasi oleh CV. AMAN terlebih dahulu?

CV. AMAN diterbitkan SKPKB PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2015 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, CV. AMAN hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 50.000.00,00. Apabila CV. AMAN akan mengajukan keberatan, berapa jumlah yang harus dilunasi oleh CV. AMAN terlebih dahulu?

  1. Rp 50 juta
  2. Rp 150 juta
  3. Rp 200 juta
  4. Rp 0

Kunci jawabannya adalah: A. Rp 50 juta.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, cv. aman diterbitkan skpkb pph wajib pajak badan tahun pajak 2015 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar rp 200.000.000,00. pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, cv. aman hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar rp 50.000.00,00. apabila cv. aman akan mengajukan keberatan, berapa jumlah yang harus dilunasi oleh cv. aman terlebih dahulu rp 50 juta.

Leave a Comment