Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa dimensi kompetensi supervisi meliputi?

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa dimensi kompetensi supervisi meliputi?

  1. Mengidentifikasi permasalahan, menyusun alternatif pemecahan, merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut
  2. Merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut supervisi
  3. Merencanakan, mengidentifikasi permasalahan, menyusun alternatif pemecahan, melaksanakan supervisi
  4. Mengidentifikasi permasalahan, merencanakan melaksanakan dan melakukan tindak lanjut hasil supervisi

Kunci jawabannya adalah: B. Merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut supervisi.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyebutkan bahwa dimensi kompetensi supervisi meliputi merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut supervisi.

Leave a Comment