Jika seseorang pulang dari zona merah CO ID-19 ke daerah zona hijau, maka yang hal harus dilakukannya yaitu?
- Melapor kepada RT/RW relawan desa/ kelurahan, lalu mengarantina diri selama 14 hari.
- Tetap tinggal di rumah tidak perlu melapor ke RT/RW setempat
- Langsung meminta diperiksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
- Beraktivitas seperti biasa dan baru melapor kepada RT/RW kalau terasa gejala gangguan kesehatan.
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Langsung meminta diperiksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jika seseorang pulang dari zona merah co id-19 ke daerah zona hijau, maka yang hal harus dilakukannya yaitu langsung meminta diperiksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat..
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Tanggal 16 Agustus 1945, golongan muda membawa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.