Apabila dalam suatu pembahasan hasil pelaksanaan audit, terdapat permasalahan yang disepakati bukan merupakan temuan hasil audit, maka yang harus dilakukan adalah?
- Tidak perlu dijelaskan namun tidak ditulis dalam laporan hasil audit
- Didokumentasikan dalam kertas kerja audit dengan diberi penjelasan
- Diberi tanda batal dan difaraf oleh kedua belah pihak ( auditor dan auditi ) serta diberi catatan
- Tetap ditulis dalam laporan Hasil Audit tetapi dijelaskan dalam temuan hasil audit
Kunci jawabannya adalah: C. Diberi tanda batal dan difaraf oleh kedua belah pihak ( auditor dan auditi ) serta diberi catatan.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, apabila dalam suatu pembahasan hasil pelaksanaan audit, terdapat permasalahan yang disepakati bukan merupakan temuan hasil audit, maka yang harus dilakukan adalah diberi tanda batal dan difaraf oleh kedua belah pihak ( auditor dan auditi ) serta diberi catatan.