Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK‐SKPD paling lambat tanggal berapa?
- Tanggal 10 bulan berikutnya
- Tanggal 5 bulan berikutnya
- Tanggal 14 bulan berikutnya
- Tanggal 7 bulan berikutnya
Kunci jawabannya adalah: A. Tanggal 10 bulan berikutnya.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan up/gu/tu/ls kepada pa melalui ppk‐skpd paling lambat tanggal berapa tanggal 10 bulan berikutnya.