Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu?

Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu?

  1. Penanggung jawab
  2. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima
  3. Perbuatan melawan hukum
  4. Berkurangnya uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya

Kunci jawabannya adalah: B. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.

Leave a Comment