Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu?
- Penanggung jawab
- Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima
- Perbuatan melawan hukum
- Berkurangnya uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya
Kunci jawabannya adalah: B. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut yang bukan merupakan unsur-unsur kerugian negara/daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima.