Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi denda?
- 100% dari jumlah pajak berdasarkan SKP dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
- 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
- 50% dari jumlah pajak berdasarkan SKP dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
- 100% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
Kunci jawabannya adalah: B. 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wp dikenai sanksi denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.