Dalam hal terdapat seorang istri yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja maka dalam SPT Tahunan PPh OP keluarga tersebut, penghasilan tersebut dikelompokkan dalam bagian?
- Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas
- Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Kunci jawabannya adalah: C. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam hal terdapat seorang istri yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja maka dalam spt tahunan pph op keluarga tersebut, penghasilan tersebut dikelompokkan dalam bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.