Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali?
- Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak
- Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak
- Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP
Kunci jawabannya adalah: A. Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda sebesar 2%, yang dikenakan dari dasar pengenaan pajak (dpp), kecuali pengusaha yang melaporkan spt masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan.