Jika Fulan tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ahli di persidangan, Fulan dapat dikenakan sanksi berupa?
- Denda paling sedikit Rp15.000.000,- dan paling banyak Rp60.000.000,-
- Pemanggilan secara paksa
- Hukuman penjara paling singkat 3 minggu dan paling lama 12 minggu
- Pemecatan dari jabatan
Kunci jawabannya adalah: B. Pemanggilan secara paksa.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jika fulan tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ahli di persidangan, fulan dapat dikenakan sanksi berupa pemanggilan secara paksa.