Mr Shaum, WNI, meninggal dunia pada 31 Mei 2019. Ia memiliki 3 orang anak dan meninggalkan warisan berupa Toko Serba Ada yang sangat besar. Warisan tersebut belum dibagi kepada ahli warisnya hingga tahun berakhir. Berikut perlakuan pajak bagi yang bersangkutan pada tahun 2019, kecuali?

Mr Shaum, WNI, meninggal dunia pada 31 Mei 2019. Ia memiliki 3 orang anak dan meninggalkan warisan berupa Toko Serba Ada yang sangat besar. Warisan tersebut belum dibagi kepada ahli warisnya hingga tahun berakhir. Berikut perlakuan pajak bagi yang bersangkutan pada tahun 2019, kecuali?

  1. SPT Tahunan dilaporkan di dalam SPT anak-anaknya sendiri, sedangkan penghasilannya dibagi 3 langsung atau sesuai kesepakatan
  2. SPT Tahunan dilaporkan atas nama dan NPWP Mr Shaum
  3. Tetap wajib melaporkan SPT
  4. SPT di tandatangani oleh salah satu ahli waris

Kunci jawabannya adalah: A. SPT Tahunan dilaporkan di dalam SPT anak-anaknya sendiri, sedangkan penghasilannya dibagi 3 langsung atau sesuai kesepakatan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, mr shaum, wni, meninggal dunia pada 31 mei 2019. ia memiliki 3 orang anak dan meninggalkan warisan berupa toko serba ada yang sangat besar. warisan tersebut belum dibagi kepada ahli warisnya hingga tahun berakhir. berikut perlakuan pajak bagi yang bersangkutan pada tahun 2019, kecuali spt tahunan dilaporkan di dalam spt anak-anaknya sendiri, sedangkan penghasilannya dibagi 3 langsung atau sesuai kesepakatan.

Leave a Comment