Pendidikan profesional berkelanjutan yang harus dipenuhi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN Tahun 2017, adalah?

Pendidikan profesional berkelanjutan yang harus dipenuhi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN Tahun 2017, adalah?

  1. minimal 40 jam pembelajaran dalam 1 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya
  2. minimal 80 jam pembelajaran dalam 2 tahun, dimana 24 jam diantaranya harusnya terkait bidang keuangan negara
  3. minimal 80 Jam pembelajaran dalam 2 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya
  4. minimal 80 jam pemelajaran dalam 2 tahun, dengan ketentuan 20 jam harus diperoleh pada tahun pertama

Kunci jawabannya adalah: C. minimal 80 Jam pembelajaran dalam 2 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pendidikan profesional berkelanjutan yang harus dipenuhi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan spkn tahun 2017, adalah minimal 80 jam pembelajaran dalam 2 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya.

Leave a Comment