Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah?

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah?

  1. Pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan kepala desa
  2. Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan
  3. Perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas
  4. Organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.

Kunci jawabannya adalah: D. Organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas..

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pengertian satuan perlindungan masyarakat atau satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan linmas..

Leave a Comment