Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa dimensi kompetensi supervisi meliputi?
- Mengidentifikasi permasalahan, menyusun alternatif pemecahan, merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut
- Merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut supervisi
- Merencanakan, mengidentifikasi permasalahan, menyusun alternatif pemecahan, melaksanakan supervisi
- Mengidentifikasi permasalahan, merencanakan melaksanakan dan melakukan tindak lanjut hasil supervisi
Kunci jawabannya adalah: B. Merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut supervisi.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyebutkan bahwa dimensi kompetensi supervisi meliputi merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut supervisi.