Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dinamakan?

Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dinamakan?

Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dinamakan?

  1. Perpu
  2. Perpres
  3. Perda
  4. UU
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Perda

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dprd dengan persetujuan bersama kepala daerah dinamakan perda.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment