Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dinamakan?
- Perpu
- Perpres
- Perda
- UU
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Perda
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dprd dengan persetujuan bersama kepala daerah dinamakan perda.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.