Prinsip self assessment dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan diterapkan secara jelas dalam perpajakan di Indonesia. Hal tersebut dapat tercermin dari pernyataan berikut?

Prinsip self assessment dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan diterapkan secara jelas dalam perpajakan di Indonesia. Hal tersebut dapat tercermin dari pernyataan berikut?

  1. Pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak menunggu terbitnya surat ketetapan pajak.
  2. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
  3. Apabila Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang SPT Wajib Pajak tidak benar maka DJP tidak dapat mendapatkan jumlah pajak terutang.
  4. Jumlah pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut surat himbauan

Kunci jawabannya adalah: B. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, prinsip self assessment dalam uu ketentuan umum dan tata cara perpajakan diterapkan secara jelas dalam perpajakan di indonesia. hal tersebut dapat tercermin dari pernyataan berikut setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Leave a Comment