Tugas dari pejabat penatausaha keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK‐SKPD) adalah?

Tugas dari pejabat penatausaha keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK‐SKPD) adalah?

  1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Memverifikasi SPJ, Mencatat Pembukuan
  2. Menyiapkan SPM, Membuat dokumen, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. Menyiapkan SPM, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  4. Menyiapkan SPM, Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Kunci jawabannya adalah: C. Menyiapkan SPM, Memverifikasi SPJ, Melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tugas dari pejabat penatausaha keuangan satuan kerja perangkat daerah (ppk‐skpd) adalah menyiapkan spm, memverifikasi spj, melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Leave a Comment