Landasan Hukum pancasila sebagai Dasar Negara
Indonesia memiliki dasar negara yang tertuang dalam Pancasila. pancasila adalah ideologi yang menjadi dasar negara Indonesia, yang memiliki lima prinsip utama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila secara resmi dijadikan dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, melalui pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Perumusan Pancasila dilakukan oleh Bung Karno dan Bung Hatta yang saat itu menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila disebut sebagai dasar negara Indonesia dan dipandang sebagai satu-satunya ideologi yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan golongan, agama, dan suku bangsa di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1
landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pasal ini menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia didasarkan pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Penegasan, Penghormatan, dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Pada tahun 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Penegasan, Penghormatan, dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tap MPR ini menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus selalu dijadikan pedoman dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Tap MPR ini juga menunjukkan komitmen negara Indonesia dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian dari nilai-nilai Pancasila.
Dalam kesimpulan, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah dijadikan landasan hukum melalui Pembukaan UUD 1945, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1, dan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Penegasan, Penghormatan, dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila, Indonesia harus selalu menghargai nilai-nilai tersebut dan senantiasa berpegang pada Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penetapan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan beragam suku dan budaya, Indonesia membutuhkan pandangan hidup nasional yang mampu mengakomodasi perbedaan-perbedaan tersebut. Pandangan hidup tersebut adalah Pancasila, sebuah konsep filosofis yang diresmikan sebagai dasar dan ideologi negara melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1978.
Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Penetapan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1978, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1978. Hal ini menegaskan posisi Pancasila sebagai pandangan hidup nasional yang harus dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sendiri merupakan konsep filosofis yang berisi lima prinsip dasar, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima prinsip ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1966 tentang Hari Kesaktian Pancasila
Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan kemerdekaan yang berjuang untuk meletakkan dasar negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1966 secara resmi menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 Ayat 2
Pancasila juga menempati posisi penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dengan mengembangkan pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya nasional dan Asia, serta menghayati dan mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.”
Dengan penetapan Pancasila sebagai pandangan hidup nasional, Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk membangun negara yang kukuh, berkarakter, dan bermartabat. Penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari demi terwujudnya peradaban yang maju dan sejahtera.
Nilai dan Prinsip dalam Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak hanya sekedar simbol atau lambang tetapi merupakan pandangan hidup yang menjadi cerminan nilai-nilai luhur bangsa dan kultur bangsa. Pancasila disusun berdasarkan nilai-nilai yang dianggap penting bagi kehidupan bertatanegara, yaitu :
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Nilai ini mengajarkan bahwa manusia harus memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ketuhanan tidak hanya diartikan sebagai keyakinan pada Tuhan, tetapi juga memiliki pengertian lain yaitu memuliakan dan menghormati sesama manusia, memelihara alam dan lingkungan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral yang baik.
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan nilai kedua dalam Pancasila. Merupakan nilai yang mengajarkan bahwa manusia harus dihormati dan diberi perlindungan hukum tanpa diskriminasi apapun. Penegasan akan hak asasi manusia yang adil dan beradab begitu menonjol dalam nilai ini, juga diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan kehidupan yang beradab.
Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia menjadi nilai penting ketiga dalam Pancasila. Menunjukkan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila mencerminkan rasa cinta tanah air dan kesetiaan kepada bangsa Indonesia, serta menghargai keanekaragaman budaya, suku, agama, dan ras.
Semua nilai-nilai dalam Pancasila saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi pedoman dan panduan bagi masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mempraktikkan nilai-nilai ini, diharapkan akan tercipta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta meraih kemajuan dalam segala bidang.
Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pembukaan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai universal yang dapat diaplikasikan secara luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 3, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi pondasi utama pembangunan nasional dalam berbagai bidang. Hal ini tercermin dalam berbagai program pemerintah, seperti program pemberantasan korupsi, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan sosial, dan upaya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 menyebutkan bahwa “Negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang diakui oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta konvensi hak asasi manusia yang telah diratifikasi.
Hal ini menegaskan bahwa Pancasila menjadi dasar pengakuan hak asasi manusia di Indonesia dan senantiasa diterapkan dalam seluruh kebijakan dan tindakan negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 24
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 24 menyebutkan bahwa “Negara Pancasila Republik Indonesia menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang mengikat semua pelaku negara, bangsa, dan seluruh rakyat Indonesia.
Ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai landasan hukum dan moral yang mengikat seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sebagai negara yang besar dan beragam, penerapan nilai-nilai Pancasila menjadi kunci penting bagi terciptanya kesatuan dan kebersamaan dalam membangun Indonesia menjadi bangsa yang maju dan sejahtera.
Peran Pancasila dalam Menjaga Keutuhan dan Kedaulatan Negara
Peran Pancasila dalam Menjaga Keutuhan dan Kedaulatan Negara
Pembukaan UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1
Pancasila, sebagai dasar negara, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia. Hal ini diakui di dalam Pasal 2 Ayat 1 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Negara
Tidak hanya itu, Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Negara juga menegaskan bahwa “Pancasila diakui sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara.”
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2 Ayat 1
Peran Pancasila sebagai dasar negara juga diakui oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2 Ayat 1, yang menyatakan bahwa “Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan Pancasila sebagai sumber hukum.”
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki lima prinsip yang harus dipegang teguh oleh seluruh rakyat Indonesia. Kelima prinsip tersebut adalah:
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia
Dengan menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, maka keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia dapat terjaga dengan baik. Selain itu, pemahaman yang baik mengenai Pancasila juga dapat menghindarkan masyarakat Indonesia dari tindakan separatisme atau radikalisme yang dapat membahayakan negara.
Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
Pengamalan Pancasila: Landasan Hukum
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki landasan hukum yang kuat yang mengatur pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 3 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perguruan tinggi harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kegiatan akademik dan non-akademik.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Amal Bhakti ke-71 juga menekankan pentingnya pengamalan Pancasila dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan damai. Lebih-lebih di masa sulit saat ini, Surat Edaran Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga membawa pesan yang sama, bahwa nilai-nilai Pancasila seperti gotong royong, kebersamaan, dan kemanusiaan harus diterapkan untuk menghadapi krisis bersama.
Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengamalan Pancasila tidak hanya terbatas pada lingkup akademik atau saat menghadapi krisis. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari, baik itu dalam hubungan antar-individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh nyata dari pengamalan Pancasila bisa dilihat dalam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat seperti gotong royong. Gotong royong menjadi simbol dari nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan persatuan dalam bermasyarakat. Selain itu, penghormatan terhadap keberagaman juga menjadi bukti dari penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai warga negara yang baik, pengamalan Pancasila juga harus tercermin dalam kepatuhan terhadap regulasi dan etika sosial. Hal itu juga sejalan dengan suksesnya upaya penanganan COVID-19 di Indonesia, di mana kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran virus.
Dalam kesimpulannya, pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bukanlah hal yang sulit dilakukan. Landasan hukum yang kuat serta kebutuhan masyarakat akan harmoni dan persatuan merupakan faktor penting dalam mewujudkan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan kita sehari-hari.
Kesimpulan: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki landasan hukum yang kuat dalam perumusan konstitusi dan undang-undang. Di Indonesia sendiri, Pancasila menjadi dasar filosofis negara yang tertuang dalam konstitusi dan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Pancasila juga memiliki nilai dan prinsip yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Tidak hanya itu, Pancasila juga memainkan peran penting dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Sebagai ideologi negara, Pancasila dijadikan acuan dalam menjalankan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik itu dalam kebijakan publik, sosial, ekonomi maupun politik. Pancasila juga diwujudkan dalam berbagai macam produk hukum, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai undang-undang lainnya.
Pentingnya Mengaplikasikan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
Tidak hanya berperan dalam ranah hukum dan politik, Pancasila juga perlu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila mengajarkan tentang nilai-nilai dasar seperti gotong royong, persatuan, keadilan sosial, dan demokrasi. Nilai-nilai ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam keluarga, lingkungan, maupun masyarakat yang lebih luas. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, diharapkan bahwa Indonesia dapat mencapai tujuan nasional yang lebih baik, yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.
Secara keseluruhan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjadi landasan yang kuat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan mempelajari dan mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan bahwa Indonesia dapat menjadi negeri yang semakin maju dan berdaya saing tinggi di mata dunia.