Untuk penutupan rekening karena nasabah meninggal dunia dan ahli waris yang tertera pada Surat Wasiat merupakan seseorang yang belum dewasa, maka penutupan rekening dapat dilakukan oleh, kecuali?
- Dapat digantikan oleh salah satu dari orang tua (ayah/ibu) yang masih hidup
- Tidak ada jawaban yang tepat
- Dapat diwakili oleh orang lain yang bukan orang tuanya dengan memberikan fotokopi Surat Penetapan sebagai Wali dari Pengadilan Negeri/Agama (jika kedua orang tua sudah meninggal/bercerai)
- Dapat melakukan penutupan rekening sendiri
Kunci jawabannya adalah: D. Dapat melakukan penutupan rekening sendiri.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, untuk penutupan rekening karena nasabah meninggal dunia dan ahli waris yang tertera pada surat wasiat merupakan seseorang yang belum dewasa, maka penutupan rekening dapat dilakukan oleh, kecuali dapat melakukan penutupan rekening sendiri.